Jurnalis Pun Butuh Etika

Emosi yang lebih kuat dibanding nalar, bukanlah hal yang diinginkan oleh siapapun. Bila terus menerus berlangsung, alhasil adanya provokasi hingga perpecahan. Sebagai langkah preventif (jaga-jaga) dan juga menghadapi keadaan di atas maka dibutuhkan etika jurnalistik yang jelas. Sama halnya dengan media cetak, seorang jurnalis radio wajib menaati kode etik yang berlaku di Indonesia, diantaranya :

  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahan susila.
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi
  6. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan
  7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dan pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

 

Adapun berdasar kongres seduniaFederasi wartawan Internasional ke-2 Bordeaux (25-28 April 1954) dan diamandemenkan oleh Kongres Sedunia Federasi Wartawan Internasional ke-18 di Helsingor (2-6 Juni 1966), kode etik wartawan internasional mencakup :

  1. Menghormati kebenaran dan hak masyarakat akan kebenaran merupakan kewajiban utama seorang wartawan.
  2. Dalam melaksanakan kewajiban ini, wartawan senantiasa harus membela prinsip-prinsip kebebasan dalam pengumpulan dan publikasi berita secara jujur, serta hak atas komentar dan kritik yang adil
  3. Wartawan hendaknya memberikan laporan hanya yang sesuai dengan fakta-fakta yang ia ketahui sumebrnya. Wartawan hendaknya tidak menahan/ menyembunyikan informasi penting maupun memalsukan dokumen.
  4. Wartawan hendaknya hanya mengunakan cara yang wajar/ pantas untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
  5. Wartawan hendaknya berusaha sedapat mungkin meralat setiap pemberitaan yang telah dipublikasi yang kemudian ternyata tidak benar dan sangat merugikan pihak lain.
  6. Wartawan hendaknya mematuhi kerahasiaan profesional berkenaan dengan sumber berita yang didapatkan karena kepercayaan.
  7. Wartawan hendaknya sadar akan bahaya diskriminasi yang disebabkan oleh media, dan sedapat mungkin berusaha menghindari tindakan melakukan diskriminasi yang didasarkan antara lain ras, jenis kelamin, orientasi sexual, bahasa, agama, pendapat politik ataupun pendapat lainnya serta asal usul kebangsaan atau sosialnya.
  8. Wartawan hendaknya menganggap sebagai pelanggaran-pelanggaran profesi berat hal-hal berikut ini ;

–          Penjiplakan

–          salah penulisan/ pemberitaan secara sengaja

–          fitnah, pencemaran nama baik, tuduhan yang tidak berdasar

–          menerima suap dalam bentuk apapun juga untuk mempertimbangkan pemuatan berita ataupun untuk menyembunyikan fakta

 

Seseorang yang berhak menyandang gelar wartawan hendaknya dengan setia menaati prinsip-prinsip tersebut di atas dalam menjalankan tugasnya.

Dalam ketentuan umum di setiap negara, sang wartawan hendaknya hanya mengkaui yuisdiksi rekan sekerja dalam masalah profesi dan menolak setiap campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Meski istilah wartawan sebenarnya tak lazim ditujukan bagi jurnalis radio, namun aturan diatas tetap wajib ditaati. Biasanya jurnalis radio disebut Reporter Radio. Reporter adalah kombinasi antara pekerja dan seniman yang berketerampilan khusus. Terutama keterampilan membangun ide dan konsep informasi melalui akurasi kata, kalimat dan bahasa yang dikemas dalam estetika produksi suara dan bunyi. Sehingga reporter harus mampu menjadi mata dan telinga bagi khalayak pendengarnya. Ia mampu mewakili kebutuhan pendengar terhadap informasi. Sehingga radio hanya menjadi medium pelayanan terhadap kebutuhan tersebut. (**)

One thought on “Jurnalis Pun Butuh Etika

Leave a Reply to Cana Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *